Kamis, 05 Juni 2014

Campur Tangan Orang Tua Dalam Hal Jodoh


Dalam Islam, salah satu syarat sahnya pernikahan adalah adanya persetujuan Wali dari pihak wanita. Nabi saw bersabda:

عن عائشة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : « لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل

Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Tidak sah nikah kecuali direstui oleh wali dan dihadiri 2 saksi yang adil” (Hadits Shahih dalam Shahihul Jami’us Shaghir, Baihaqi, Shahih Ibnu Hibban)

Dari hadits di atas dapat diketahui bahwa seorang ayah sebagai wali punya hak campur tangan dalam penentuan jodoh putri-putrinya. Ayah mempunyai hak “veto” jika sang ayah merasa tidak setuju dengan calon yang melamar putrinya. Akan tetapi pertimbangan ayah adalah pertimbangan syar’i, misalnya jika putrinya dilamar oleh pemuda yang tidak baik agamanya maka sang ayah berhak untuk campur tangan dengan menolak lamaran tersebut. Adapun jika sang ayah hanya mempertimbangkan sisi materi sang pemuda yang melamar, misalkan hanya lantaran pemudanya miskin lantas ditolak, maka hal yang seperti ini tidak boleh.

Akan tetapi, hak campur tangan seorang ayah terhadap pemilihan jodoh putrinya, bukan berarti ayah boleh memaksakan pernikahan putrinya dengan calon pilihan sang ayah, bahkan walaupun ayah simpati dengan kebaikan agama pemuda pilihannya. Dalam pernikahan pihak laki-laki dan perempuan harus sama-sama suka rela-tidak ada yang dipaksa, dalam sebuah hadits disebutkan

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ لَهُ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ فَخَيَّرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


Dari Ibnu Abbas ra bahwasanya ada seorang gadis datang kepada Nabi saw, lalu mengadu bahwa bapaknya telah mengawinkan dirinya padahal ia tidak mau, maka kemudian Nabi saw menyerahkan sepenuhnya kepada wanita tersebut antara membatalkan perkawinan atau meneruskannya (Hadits Shahih dalam Shahih Ibnu Majah)
Sangat disayangkan jika ada orang tua yang begitu antusias untuk menjodohkan putrinya dengan seorang pemuda hanya karena sang pemuda termasuk kaya, pemuda yang mampu memenuhi keperluan-keperluan dunianya, akan tetapi orang tua tidak mempertimbangkan kemampuan pemuda untuk memenuhi keperluan-keperluan akhirat putrinya kelak.

Sumber: http://puji.wordpress.com/2008/09/11/apakah-orang-tua-punya-hak-campur-tangan-penentuan-jodoh/#more-98

Tidak ada komentar:

Posting Komentar