Kamis, 26 Juni 2014

5 Waktu Tidur Yang Dilarang Oleh Rasulullah SAW

Rasulullah SAW melarang tidur pada waktu-waktu tertentu, yaitu:

  1. Tidur selepas makan.
  2. Tidur sepanjang hari.
  3. Tidur selepas shalat Subuh dan awal pagi.
  4. Tidur pada waktu ashar.
  5. Tidur sebelum solat Isya.


Rasulallah SAW bersabda :

"Barangsiapa yang menyampaikan 1 (satu) ilmu saja dan ada orang yang mengamalkannya, maka
walaupun yang menyampaikan sudah tiada (meninggal dunia), dia akan tetap memperoleh pahala."

(HR. Al-Bukhari)

Semoga bermanfaat!

sumber: facebook

Sabtu, 07 Juni 2014

-Berdakwahlah Dalam Ertikata Yang Luas-: Ayat al- Qur'an yang Telah Membuatkan Rasulullah M...

-Berdakwahlah Dalam Ertikata Yang Luas-: Ayat al- Qur'an yang Telah Membuatkan Rasulullah M...:

Rasulullah sollallahu 'alaihi wasallam (s.a.w.) pernah meminta sahabat Baginda, Abdullah bin Mas'ud radhiallahu 'anhu (r.a.) membacakan Baginda ayat-ayat al-Qur'an. Lantas, Abdullah bin Mas'ud r.a. bertanya kepada Rasulullah s.a.w., "Ya Rasulullah, akukah yang akan membacakan kepada engkau, padahal ia (al-Qur'an) diturunkan kepada engkau?"


Read more...

Kamis, 05 Juni 2014

Campur Tangan Orang Tua Dalam Hal Jodoh


Dalam Islam, salah satu syarat sahnya pernikahan adalah adanya persetujuan Wali dari pihak wanita. Nabi saw bersabda:

عن عائشة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : « لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل

Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Tidak sah nikah kecuali direstui oleh wali dan dihadiri 2 saksi yang adil” (Hadits Shahih dalam Shahihul Jami’us Shaghir, Baihaqi, Shahih Ibnu Hibban)

Dari hadits di atas dapat diketahui bahwa seorang ayah sebagai wali punya hak campur tangan dalam penentuan jodoh putri-putrinya. Ayah mempunyai hak “veto” jika sang ayah merasa tidak setuju dengan calon yang melamar putrinya. Akan tetapi pertimbangan ayah adalah pertimbangan syar’i, misalnya jika putrinya dilamar oleh pemuda yang tidak baik agamanya maka sang ayah berhak untuk campur tangan dengan menolak lamaran tersebut. Adapun jika sang ayah hanya mempertimbangkan sisi materi sang pemuda yang melamar, misalkan hanya lantaran pemudanya miskin lantas ditolak, maka hal yang seperti ini tidak boleh.

Akan tetapi, hak campur tangan seorang ayah terhadap pemilihan jodoh putrinya, bukan berarti ayah boleh memaksakan pernikahan putrinya dengan calon pilihan sang ayah, bahkan walaupun ayah simpati dengan kebaikan agama pemuda pilihannya. Dalam pernikahan pihak laki-laki dan perempuan harus sama-sama suka rela-tidak ada yang dipaksa, dalam sebuah hadits disebutkan

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ لَهُ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ فَخَيَّرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


Dari Ibnu Abbas ra bahwasanya ada seorang gadis datang kepada Nabi saw, lalu mengadu bahwa bapaknya telah mengawinkan dirinya padahal ia tidak mau, maka kemudian Nabi saw menyerahkan sepenuhnya kepada wanita tersebut antara membatalkan perkawinan atau meneruskannya (Hadits Shahih dalam Shahih Ibnu Majah)
Sangat disayangkan jika ada orang tua yang begitu antusias untuk menjodohkan putrinya dengan seorang pemuda hanya karena sang pemuda termasuk kaya, pemuda yang mampu memenuhi keperluan-keperluan dunianya, akan tetapi orang tua tidak mempertimbangkan kemampuan pemuda untuk memenuhi keperluan-keperluan akhirat putrinya kelak.

Sumber: http://puji.wordpress.com/2008/09/11/apakah-orang-tua-punya-hak-campur-tangan-penentuan-jodoh/#more-98